Definisi dan Ruang
Dikebanyakan negara di dunia, ada
sistem informasi nasional. Di negara kita sistem ini yang disingkat Sisonas
merupakan suatu inisiatif yang dilakukan dalam rangka mengembangkan
infrastuktur sistem informasi pemerintahan secara terpadu dan mengintegrasikannya
dalam satu kesatuan yang utuh dalam rangka mengembangkan infrastuktur sistem
informasi pemerintahan secara terpadu dan mengintegrasikannya dalam satu
kesatuan yang utuh dalam rangka mendukung pencapaian Good Governance. Ini
ditulis dari bahan publikasi Kemeninfo (2002)
Definisi
Definisi Sisfonas tidak dapat
dipisahkan dengan definisi sistem informasi yakni : “Pengelolaan informasi
berdasarkan alur kerja / proses bisnis yang sesuai dengan azas efisiensi dan
efektivitas dalam rangka pencapaian tujuan organisasi” Sisfonas didefinisikan
sebagai “Pengelolaan Sistem Informasi di
seluruh tingkat Pemerintahan
dalam rangka penyelenggaraan Pelayanan
yang efektif dan efisien kepada
Masyarakat” kedua hal tersebut akan melandasi definisi e-government sebagai
muara dari seluruh inisiatif yaitu “penyelenggaraan pemerintahan berbasis
elektronik (Teknologi Informasi) untuk meningkatkan kinerja pemerintah dalam
hubungannya dengan masyarakat, dunia usaha dan kelompok terkait lainnya menuju
good governance”.
Ruang Lingkup Pengembangan
Didalam kerangka konseptual
pengembangan sistem informasi nasional akan dijelaskan ruang lingkup yang akan
dicakup oleh sistem informasi nasional, gambaran atas ruang lingkup ini
bertujuan untuk memberikan gambaran mengenai cakupan pengembangan Sisfonas
beserta batas – batas ruang lingkup dan tanggung jawab Sisfonas agar tidak
terjadi tumpang tindih (overlapping) ruang lingkup pengembangan sistem antara
Sisfonas dan pengembangan sistem informasi disetiap instansi maupun lembaga.
Adapun ruang lingkup pengembangan
Sistem Informasi Nasional akan mencakup beberapa hal utama yaitu :
(1) Kerangka
Konseptual dan Cetak Biru
Pengembangan Sisfonas akan
didahului dengan pengembangan kerangka konseptual dan cetak biru sistem
informasi nasional, kerangka konseptual dan cetak biru sistem informasi ini
akan mencakup pengembangan sistem terintegrasi berskala nasional. Adapun
pengembangan kerangka konseptual dan cetak biru dilingkungan instansi maupun
lembaga akan menjadi tanggung jawab dari masing – masing lembaga namun tetap
mengacu kepada kerangka konseptual dan cetak biru Sisfonas. Pengembangan cetak
biru dalam hal ini akan mencakup pula pengembangan pentahapan solusi dan pilot
program sebagai sarana pengujian konsep yang terkandung dalam kerangka konseptual;
(2) Suprastruktur
Pengembangan Suprastruktur
sebagaimana yang dimaksud disini adalah pengembangan Kepemimpinan, Regulasi dan
Sumber Daya Manusia yang mendukung pengembangan Sisfonas. Adapun ruang lingkup
yang dicakup oleh Sisfonas terbatas kepada pengembangan kerangka konsep dan
panduan mengenai langkah – langkah yang harus diambil oleh pemerintah untuk
mewujudkan Suprastruktur, sedangkan pelaksanaan pengembangan Kepemimpinan,
Sumber Daya Manusia, dan Regulasi akan dilakukan oleh Lembaga yang terkait
secara langsung.
(3) Infrastruktur
Sistem Informasi
Pengembangan Sisfonas akan
mencakup pengembangan infrastuktur sistem informasi dalam bentuk Jaringan,
Infrastuktur dan Integrasi aplikasi. Adapun ruang lingkup pelaksanaannya adalah
terbatas pada penyediaan infrastuktur hingga ke titik port yang dapat diakses
oleh sebuah instansi maupun lembaga pemerintahan. Adapun pengembangan sistem
informasi disetiap instansi maupun lembaga akan menjadi wewenang setiap
instansi tersebut.
(4) Integrasi
Sistem Informasi Nasional
Untuk mengintegrasikan sistem
informasi pemerintahan ditingkat instansi maupun lembaga, hal itu merupakan
wewenang dari instansi maupun lembaga yang bersangkutan. Adapun untuk
pengintegrasian sistem informasi secara antar lembaga menjadi lingkup Sisfonas
(5) Lembaga
Pendukung Teknis
Termasuk kedalam ruang lingkup
pengembangan Sisfonas adalah pembentukan lembaga – lembaga pendukung teknis
operasional Sisfonas yang akan memberikan dukungan teknis dalam bentuk :
- Keamanan Sistem Informasi
- Pengendalian Jaringan
- Penanggulangan masalah
- Pemulihan Sistem
- Pusat Data
- Kendali dan Audit
Diluar konteks ruang lingkup
sebagaimana dijelaskan dalam pembahasan ini adalah menjadi tanggung jawab dari
setiap instansi maupun lembaga pemerintah baik ditingkat pusat maupun daerah.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar