Sejak
dasawarsa 1990-an beberpa negara di dunia mulai menggunakan sistem pemerintahan
menggunakan elektronik. Tercatat negara – negara seperti Amerika Serikat,
Selandia Baru, Kanada, Singapura dan beberapa negara seperti Jepang, Australia
dan Inggris telah menngunakan sistem pemerintahan menggunakan teknologi
informasi dan komunikasi.
Penggunaan
TIK oleh pemerintah padadasarnya adalah untuk memberikan warga negaranya dengan
akses yang lebih nyaman ke informasi dan layanan pemerintah serta untuk
memberikan pelayanan publik kepada warga, mitra bisnis, dan mereka yang bekerja
di sektor publik. Bagian awal dari pelaksanaan e-governtment adalah
“komputerisasi” dari kantor publik memungkinkan mereka dengan membangun
kapasitas mereka untuk pelayanan yang lebih baik dan membawa pemerintahan yang
lebih menggunakan teknologi sebagai katalisator. Bagian kedua adalah penyediaan
jasa sentris warga melalui media digital seperti mengembangkan portal
pemerintah interaktif.
Sejak
beberapa tahun yang lalu tepatnya pada tahun 2003 pemerintah RI telah
mengeluarkan Instruksi PresidenNo. 03 tahun 2003 tentang Kebijakan dan Strategi
Pengembangan e- Governtment di Indonesia. Sejak itu kebanyakan bahkan semua
instansi departement di tingkat pusat hingga ke daerah – daerah mulai membangun
dan mengembangkan sistem pemerintahan elektronik atau yang dikenal dengan
e-government.
Pemerintahan
elektronik atau e-government adalah penggunaan teknologi informasi dan
pelayanan bagi warganya, urusan bisnis, serta hal – hal lain yang berkenaan
dengan pemerintahan e-government dapat diaplikasikan pada institusi-institusi
legislatis, yudikatif, atau administrasi publik, untuk meningkatkan efesiensi
internal, menyampaikan pelayanan publik, atau proses keperintahan yang
demokratis.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar